Sabtu, 09 Desember 2017

P3I Melakukan Pendampingan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa



Istilah mangkrak tak asing lagi di telinga saya. Nah, kalau ndlosor? Saya baru mendengar istilah ndlosor pada tanggal 1 Desember 2017 kemarin, saat acara Temu Nasional Pengadaan Indonesia di Jakarta, 30 November-1 Desember 2017. Istilah ndlosor disampaikan oleh Hery Suroso, Dewan Pendiri Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I).

Ndlosor ini artinya turun tajam. Dalam proses pengadaan, ndlosor berarti harga lelang yang turun tajam atau dalam istilah lain disebut harga bantingan. Lelang yang ndlosor ini perkara yang serius dan akan berimbas kepada hasil penyelesaian suatu pekerjaan/proyek.


Bagaimana tidak, penyedia barang akan menawarkan harga paling rendah, tanpa memikirkan apakah harga itu sesuai tidak dengan kualitas barang/jasa yang ditawarkan. Biasanya lelang ndlosor ini terjadi pada pengadaan kontruksi. Sederhananya begini: Misal, saya perlu membuat sebuah rumah di Banjarmasin. Pondasi yang diperlukan adalah kayu ulin. Namun, pemborong (tukang bangunan) malah menawarkan dengan harga “hemat”. Pemborong membuat pondasi dengan jenis kayu lain yang kualitasnya di bawah kayu ulin. Memang sih lebih murah, tapi kualitasnya kurang.

Mengapa lelang ndlosor ini menjadi fenomena? Ya, karena perusahaan, yang penting bisa memenangkan lelang. Perihal ke depannya bagaimana, itu urusan belakang. Sementara, bagi para pokja, yang penting proyek berjalan dengan harga minim atau terendah meski di bawah 80% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).


Masalah inilah yang menjadi perhatian Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia. Sesuatu yang keliru, tapi dianggap wajar, haruslah segera dibenahi. Jika dibiarkan, kerugian material dan waktu semakin banyak.  Berdasarkan Permen PU 31 Tahun 2015 pasal 6c, untuk penawaran yang nilainya di bawah 80% HPS, wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga agar proyek berjalan normal dan tidak mangkrak. Caranya dengan mengecek seluruh dokumen harga dan upah yang ditawarkan. Memang harus dicek dan dievaluasi dengan teliti. Dokumentasi dan pencatatan yang lengkap diperlukan dalam proses evaluasi, baik itu komponen biaya langsung maupun tidak langsung, seperti biaya pengawasan dan staf lapangan, administrasi kantor lapangan, konstruksi, transportasi, konsumsi, keamanan, keselamatan kerja, dan sebagainya.

P3I Sebagai Lembaga Pengkajian dan Studi Pengadaan Barang/Jasa

Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) didirikan atas prakarsa beberapa pengajar bersetifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bernaung di bawah bimbingan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) pada tahun 2012. P3I bukanlah wadah yang mengejar profit (keuntungan) semata, melainkan menjadi tempat untuk saling sharing potensi dan keinginan dalam memperbaiki pengadaan di Indonesia.

Peserta Temu Nasional Pengadaan Indonesia 2017

Selain mengadakan berbagai pelatihan, P3I juga melakukan pendampingan dalam beberapa pengadaan barang/jasa. Seberapa pentingkah pendampingan P3I dalam proses pengadaan barang/jasa? Penting sekali karena banyak Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terkena kasus pengadaan. Sebab terkena kasus, antara lain memang bersalah karena adanya pesanan pimpinan. Sebab lainnya adalah banyak Pokja yang belum paham aturan serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara menyeluruh. Tentu saja pendampingan ini bukan saat terkena kasus, melainkan melakukan pendampingan sejak awal tahapan pengadaan barang/jasa.

Tak tanggung-tanggung, sumber daya manusia P3I berasal dari berbagai kalangan dan berkompeten, antara lain dari kalangan praktisi Perguruan Tinggi,, Pemerintah Daerah, Pekerjaan Umum (PU), kesehatan, pendidikan, auditor, ahli IT, konsultan internasional, dan lain-lain. Semoga dengan adanya P3I ini, pengadaan barang/jasa di Indonesia semakin baik dan menghasilkan sesuatu yang positif.